SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah, Fadh El Fouz mengungkapkan proses pembagian fee (jatah) kepada sejumlah pihak.
"Jadi catatan itu saat kita semua duduk di hotel Akmani di Jalan Wahid Hasyim," kata Fadh El Fouz dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Catatan yang dimaksud Fadh adalah daftar pembagian fee untuk para pihak yang dibuat oleh Fadh bersama koleganya itu. "Saudara Rizky tidak ikut, dia di luar tapi pembagiannya kita sepakat semua, ini Senayan, bang Zul sekian. Ini sekian, ini sekian, itu angka presentasinya didudukkan bersama," tambah Fadh.
Fadh El Fouz dalam perkara ini didakwa menerima Rp 3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan penggandaan Al quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Vasko dan Rizky yang dimaksud Fadh adalah Vasko Ruseimy dan Rizky Moelyoputro yaitu rekan Fadh di Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI). Selain Vasko dan Rizky, juga ada anggota Gema MKGR lainnya, Syamsurachman.
"Bukan saya yang menentukan. Saya mencatat kenapa karena saya ketua umumnya, mereka takut sama saya. Tapi angka ini didudukkan bersama," tambah Fadh soal perhitungan pembagian fee.
Berikut perhitungan fee tersebut:
Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar yaitu:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen.
2. Vasko/Syamsurachman sebesar 2 persen.
3. Kantor 0,5 persen.
4. Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen.
5. Fahd sebesar 3,25 persen.
6. Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra) sebesar 2,25 persen.
Untuk pekerjaan pengadaan penggandaan Kitab Suci Al Quran TA 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar yaitu:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen.
2. Vasko/Syamsurachman sebesar 3 persen.
3. Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen.
4. Fahd sebesar 5 persen.
5. Dendy sebesar 4 persen.
6. Kantor sebesar 1 persen.
Untuk pekerjaan pengadaan penggandaan Kitab Suci Al Quran TA 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 miliar yaitu:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen.
2. Vasko/Syamsurachman sebesar 1,5 persen.
3. Fahd sebesar 3,25 persen.
4. Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra)sebesar 2,25 persen.
5. Kantor sebesar 1 persen.
Namun Vasko dalam sidang mengaku tidak tahu apakah ada uang yang mengalir untuk mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
"Saya berkata sejujur-jujurnya, supaya saya tidak ada beban. Saudara Vasko harus jujur. Ia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka, yang bohong saudara Vasko, ia ikut mengantar ke rumah saudara Priyo. Ia mungkin lupa, mungkin karena status dia kerja saat ini dengan saudara Priyo jadi sehari-hari bersama Priyo jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya," ungkap Fadh.
Ia pun bersumpah bahwa ada uang yang diberikan kepada Priyo. "Jadi kalau pada saat pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah. Itu saudara Syamsu mengakui, Dendy mengakui kalau (uang) itu sampai," tambah Fadh.
Dalam sidang (20/7/2017) lalu, Dendy mengatakan ada Rp 3 miliar yang diserahkan ke Priyo. Penyerahan uang dilakukan oleh Fadh dan Dendy di rumah Priyo. Uang yang berasal dari rekanan pengadaan Al quran itu diberikan karena Priyo-lah memberitahukan pengadaan Al quran ke Zulkarnaen Djabar.
Sumber: Tempo