SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menyatakan saat ini penyidik sedang konsentrasi untuk merampungkan berkas Setya Novanto, tersangka kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait Setya Novanto (SN), penyidik konsentrasi menyelesaikan berkas. Saksi-saksi sudah dipanggil. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan," kata Basaria di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Basaria juga menyatakan penahanan terhadap Setya Novanto tergantung dari kelengkapan berkas dari penyidik. "Kami masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan tetapi semua tergantung penyidik. Tetapi kalau sudah dekat persidangan pasti ditahan," ucap Basaria.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP pada Senin (17/7/2017).
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber: Tempo