SUKABUMIUPDATE.com - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani optimistis keberatannya akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politikus Hanura itu didakwa memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
"Saya optimistis keberatan saya diterima," kata Miryam sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Menurut Miryam, fakta-fakta persidangan terdakwa e-KTP, Irman, bisa menjadi bukti bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya tidak benar. "Melihat fakta persidangan saudara Irman, itu semua buyar, itu aja yang bikin saya optimistis," ucap dia.
Sejak memasuki ruang sidang, Miryam yang mengenakan blazer batik kuning dan celana hitam itu tampak percaya diri. Ia terlihat mengumbar senyum dan berpose genit kala fotografer mengerubunginya. "Saya udah cantik belum? Saya dandan loh," katanya sambil tertawa.
Sidang eksepsi Miryam dimulai pukul 10.40 WIB. Seluruh nota keberatan dibacakan oleh kuasa hukum Miryam.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang e-KTP. Sebabnya Miryam mencabut seluruh berita acara pemeriksaan saat di penyidikan dengan alasan ditekan oleh penyidik.
Miryam S. Haryani menyebut dakwaan itu tidak cermat. Sebab, ia merasa telah memberikan keterangan yang benar di pengadilan.
Sumber: Tempo