SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra mengatakan persoalan anak di Indonesia masih tinggi. Dalam periode lima tahun terakhir, kata Jasa, lebih dari 8.200 kasus anak berhadapan dengan hukum terjadi.
Jasa menyebutkan ada kekerasan fisik maupun psikis yang dialami anak. "Ini lagi-lagi soal implementasi dan komitmen bernegara," kata dia di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.
Jasa menuturkan laporan yang masuk ke KPAI periode 2011-2016, ada sekitar 23.800 kasus anak dalam sembilan kluster. Dia menjabarkan ada tiga kelompok yang paling tinggi persoalannya, yakni anak berurusan dengan hukum, pengasuhan anak alternatif, dan masalah pendidikan.
Menurut Jasa, apabila hulu dari tingginya masalah anak tersebut merupakan pola pengasuhan, maka bisa diterapkan budaya asuh di daerah. Ia mencontohkan di Sumatera Barat, ada tradisi pola pengasuhan oleh keluarga kedua apabila anak tidak mendapatkan perhatian dari keluarga inti.
Jasa menilai pemerintah bisa merevitalisasi tradisi tersebut sebagai solusi mengurangi persoalan asuh terhadap anak. "Dengan upaya ini kekerasan anak tidak akan muncul," tuturnya.
Psikolog Muhammad Iqbal menilai persoalan anak bisa juga disebabkan oleh orang tua yang tidak siap. Bisa karena mereka tidak siap untuk menikah dan memiliki anak. Selain itu, ada persoalan komunikasi. “Orang tua yang tidak pernah mengajak bicara anaknya," kata Iqbal.
Iqbal mencontohkan, ada orang tua yang bercerai tapi tidak pernah mengkomunikasikan dengan anak. Menurut dia, seharusnya ketika orang tua memutuskan untuk berpisah maka mereka harus menjamin anak tetap dalam kondisi baik. Mereka bisa membicarakan persoalan itu dengan tepat kepada anak.
Sumber: Tempo