SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok, menangkap Novianti, 21 tahun, wanita yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya, Kamis, 20 Juli 2017. "Tersangka ditangkap pukul 01.30 di Cianjur," kata Kepala Polsek Cimanggis, Komisaris Hari Agung, Kamis, 20 Juli 2017.
Menurut Agung, tersangka telah mengakui perbuatannya, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Novianti, kata Agung, diduga membuang bayinya karena takut ketahuan keluarganya bahwa bayi itu hasil hubungan gelap dirinya dengan seorang teman lelaki.
BACA JUGA:Â Sumur Bau Busuk, Siti Aisyah Lihat Mayat Bayi Mengambang
Polisi, ujar Agung, masih mencari pria yang menghamili tersangka Novianti. Tersangka memasukkan buah hatinya ke dalam sumur hingga tewas di RT 01 RW 025, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Selasa malam kemarin. "Tersangka menyesali tindakannya," ucap Agung.
Kasus ini bermula dari keresahan warga yang mencium aroma tak sedap dari dalam sumur. Begitu didekati sumber baunya, ternyata terlihat bayi tanpa busana mengambang dalam keadaan tertelungkup. "Polisi langsung mencari saksi, dan ada yang melihat tersangka saat itu," tutur Agung.
Agung mengatakan tersangka Novianti bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. "Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun," kata Agung.