SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, dihukum pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun. Hakim menyatakan keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Jhon mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, semua unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Termasuk unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.Â
"Yang dimaksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain mengandung makna alternative sehingga bisa untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Terpenuhinya salah satu unsur maka telah terpenuhi unsur ini," kata hakim anggota Frangki Tambuwun.
Hakim mengatakan Irman terbukti menerima uang dari Andi Agustinus sebesar USD 300 ribu dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Sementara Sugiharto mendapat uang USD 30 ribu dari Paulus Tannos dan USD 20 ribu dari Johannes Marliem yang kemudian dibelikan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui. Majelis berpendapat berbagai keuntungan memang jadi maksud terdakwa melakukan korupsi," kata hakim.
Selain itu, hakim mengatakan unsur bersama-sama juga telah terpenuhi. Irman dan Sugiharto terbukti bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan konsorsium melakukan beberapa pertemuan untuk membahas proyek e-KTP.
Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan denda kepada Irman sebesar Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Selanjutnya hakim juga mewajibkan Irman untuk membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dikurangi USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Jika tidak mampu mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Di bagian lain keputusan majelis sidang e-KTP ini, Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu dan mobil Honda Jazz seharga Rp 150 juta. Sama seperti Irman, Sugiharto juga diberi waktu hingga satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Namun jika hartanya tak cukup, Sugiharto wajib memenuhi pidana penjara selama satu tahun.
Sumber: Tempo