SUKABUMIUPDATE.com - Setelah menjerat sejumlah orang yang diduga merancang korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyasar penerima aliran duit korupsi. “Kami mulai masuk pada penerima aliran dana,†ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu (19/7/2017).
KPK kemarin menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Markus Nari, sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Markus merupakan politikus Golkar yang saat pengadaan e-KTP berjalan merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi inilah yang membahas proyek e-KTP. Menurut Febri, Markus diduga berperan memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP.Â
Pada 2012, ketika anggaran untuk 2013 dibahas, proyek tersebut membutuhkan suntikan dana Rp 1,49 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman untuk memuluskan pencairan dana itu. “Diduga terjadi penyerahan uang Rp 4 miliar ke Markus,†ujar Febri.
Atas perbuatannya, kata dia, Markus dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengancam seseorang yang secara sengaja melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, KPK menjerat Markus dengan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama.
Menurut Febri, penyidik KPK saat ini masih menelisik dan mencari bahan bukti keterlibatan sejumlah orang lain dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu, besar kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi. “Kami sedang masuk ke pihak yang diduga menerima dana. Pihak yang diindikasikan akan ditelusuri lebih lanjut,†ujarnya.
Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, setidaknya ada 103 orang yang disebut menerima fulus dari proyek e-KTP. Nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 831 miliar. Separuh penerimanya adalah anggota Dewan periode 2009-2014.
Hingga tadi malam, Markus belum bisa dimintai keterangan. Ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 April lalu, ia membantah menerima aliran duit proyek e-KTP. Â
Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham, mengatakan menghormati keputusan KPK. Golkar, ucap dia, bakal mengawal dan mengawasi proses hukum kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah kader partai itu. “Kami harap KPK dalam proses hukumnya memperhatikan fakta yang ada,†kata dia, kemarin.
Sumber: Tempo