SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah akan menjalani sidang putusan kasus korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten, hari ini, Kamis (20/7/2017).Â
Atut Chosiyah ditetapkan sebagai terdakwa perkara alkes di Provinsi Banten. Jaksa menyatakan Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ia didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Pada sidang bulan lalu, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, tindakan Atut telah membuat negara rugi Rp 79,7 miliar.
Jaksa mengatakan Atut telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012. Penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Wawan.
Atut Chosiyah juga diduga mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten. Pada saat lelang tender, Atut disebut memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
Sumber: Tempo