SUKABUMIUPDATE.com -  Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar ini sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan di KPK.
Pada Rabu (8/3/2017) lalu, Setya Novanto pernah berkunjung ke kantor Tempo di Jalan Palmerah, Jakarta. Setya datang untuk mengklarifikasi kehebohan berita yang menyebutkan dirinya mengatur megakorupsi E-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Berdasarkan dakwaan jaksa, Setya menerima Rp 540 miliar.
"Setelah membaca dakwaan, saya pikir lebih baik ke Tempo saja," ujar Setya Novanto ketika itu. Setya lalu membeberkan kasus dakwaan proyek e-KTP, berikut ini cuplikan penjelasan Setya Novanto.
Nama Anda disebut dalam dakwaan korupsi proyek E-KTP
Saya baca di Koran Tempo mengenai siklus pendanaan, saya terima Rp 540 miliar. Kaget saya membacanya. Saya berdoa, saya tidak pernah menerima dana tersebut. Rupanya (informasinya) dari pertemuan antara Andi Narogong (Andi Agustinus), Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan saya yang akan membagikan uang sejumlah sekian, sekian. Kapan saya bertemu dengan Anas dan Nazaruddin, apalagi membicarakan e-KTP?
Apa yang Anda ingat mengenai proyek E-KTP?
Waktu itu, saya menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Saya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya dengar. Sebagai ketua fraksi, saya hanya menerima laporan bulanan. Nah, sepanjang untuk kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat, apalagi e-KTP bisa berguna untuk paspor dan bisa untuk identitas korban pengeboman, buat saya itu baik.Â
Bagaimana dengan anggaran?
Ada juga pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal anggaran. Selaku ketua fraksi, masalah anggaran diserahkan kepada Komisi II. Di setiap komisi ada anggota Badan Anggaran dan dilaporkan ke sana.
 Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar ini sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan di KPK.
Pada Rabu (8/3/2017) lalu, Setya Novanto pernah berkunjung ke kantor Tempo di Jalan Palmerah, Jakarta. Setya datang untuk mengklarifikasi kehebohan berita yang menyebutkan dirinya mengatur megakorupsi E-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Berdasarkan dakwaan jaksa, Setya menerima Rp 540 miliar.
"Setelah membaca dakwaan, saya pikir lebih baik ke Tempo saja," ujar Setya Novanto ketika itu. Setya lalu membeberkan kasus dakwaan proyek e-KTP, berikut ini cuplikan penjelasan Setya Novanto.
Nama Anda disebut dalam dakwaan korupsi proyek E-KTP
Saya baca di Koran Tempo mengenai siklus pendanaan, saya terima Rp 540 miliar. Kaget saya membacanya. Saya berdoa, saya tidak pernah menerima dana tersebut. Rupanya (informasinya) dari pertemuan antara Andi Narogong (Andi Agustinus), Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan saya yang akan membagikan uang sejumlah sekian, sekian. Kapan saya bertemu dengan Anas dan Nazaruddin, apalagi membicarakan e-KTP?
Apa yang Anda ingat mengenai proyek E-KTP?
Waktu itu, saya menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Saya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya dengar. Sebagai ketua fraksi, saya hanya menerima laporan bulanan. Nah, sepanjang untuk kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat, apalagi e-KTP bisa berguna untuk paspor dan bisa untuk identitas korban pengeboman, buat saya itu baik.
Bagaimana dengan anggaran?
Ada juga pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal anggaran. Selaku ketua fraksi, masalah anggaran diserahkan kepada Komisi II. Di setiap komisi ada anggota Badan Anggaran dan dilaporkan ke sana.
Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar ini sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan di KPK.
Pada Rabu 8 Maret 2017 lalu, Setya Novanto pernah berkunjung ke kantor Tempo di Jalan Palmerah, Jakarta. Setya datang untuk mengklarifikasi kehebohan berita yang menyebutkan dirinya mengatur megakorupsi E-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Berdasarkan dakwaan jaksa, Setya menerima Rp 540 miliar.
"Setelah membaca dakwaan, saya pikir lebih baik ke Tempo saja," ujar Setya Novanto ketika itu. Setya lalu membeberkan kasus dakwaan proyek e-KTP, berikut ini cuplikan penjelasan Setya Novanto.
Nama Anda disebut dalam dakwaan korupsi proyek E-KTP
Saya baca di Koran Tempo mengenai siklus pendanaan, saya terima Rp 540 miliar. Kaget saya membacanya. Saya berdoa, saya tidak pernah menerima dana tersebut. Rupanya (informasinya) dari pertemuan antara Andi Narogong (Andi Agustinus), Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan saya yang akan membagikan uang sejumlah sekian, sekian. Kapan saya bertemu dengan Anas dan Nazaruddin, apalagi membicarakan e-KTP?
Apa yang Anda ingat mengenai proyek E-KTP?
Waktu itu, saya menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Saya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya dengar. Sebagai ketua fraksi, saya hanya menerima laporan bulanan. Nah, sepanjang untuk kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat, apalagi e-KTP bisa berguna untuk paspor dan bisa untuk identitas korban pengeboman, buat saya itu baik.
Bagaimana dengan anggaran?
Ada juga pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal anggaran. Selaku ketua fraksi, masalah anggaran diserahkan kepada Komisi II. Di setiap komisi ada anggota Badan Anggaran dan dilaporkan ke sana.
Soalnya, di awal proyek pada 2010, Anda disebut bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni untuk membahasnya....
Enggak, enggak pernah. Penyidik juga bertanya, tapi saya sudah mengklarifikasi. Nanti bisa lihat pengakuan mereka. Saya berusaha menghindari pertemuan-pertemuan itu. Dulu juga diisukan bertemu ini, bertemu itu, enggak ada semua. Jadi ini ocehan Nazaruddin saja. Kebenarannya akan terlihat, apakah pertemuan itu ada.
Anda juga disebut bertemu dengan Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi terdakwa korupsi ini...
Ya, saya juga baca. Silakan ditanya kepada yang bersangkutan. Yang jelas, saya sudah mengklarifikasi.
Kabarnya, di ruang penyidikan KPK, Anda dan mereka sempat dikonfrontasi?
Sempat dipertemukan juga. Saya enggak kenal dengan mereka.Â
Oke, jadi menurut Anda, semua isi dakwaan korupsi E-KTP ini tidak benar?
Ada yang saya enggak mengerti. Apa pun yang ada dalam dakwaan kita lihat perkembangannya di sidang karena di sana akan ketahuan persisnya bagaimana.
Bagaimana mungkin keterangan dari orang berbeda-beda bisa klop?
Nanti lihat di persidangan. Kalau itu, susah saya jawab.
Sumber: Tempo