SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (E-KTP). Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017.Â
Peran Setya Novanto di kasus E-KTP pernah disebut JPU KPK pada sidang tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 22 Juni 2017 lalu.Â
Saat itu Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Ketua DPR Setya Novanto terlibat dalam korupsi e-KTP. Jaksa Irene Putri menyebut Setya bersama-sama dengan dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.Â
Jaksa mengatakan Setya Novanto telah menerima uang dari Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution. Uang itu diserahkan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.
Keterlibatan Setya Novanto tercium saat Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP, menemui mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman. Di kalangan anggota Dewan, Andi Narogong dikenal dekat dengan Novanto.
Saat bertemu Irman, Andi mengatakan bahwa kunci dari pembahasan anggaran proyek E-KTP di DPR bukan pada anggota Komisi II, melainkan ada pada Novanto. Untuk itu, Andi merancang pertemuan dengan Novanto di Hotel Gran Melia.Â
Jumat 14 Juli 2017 Ketua Partai Golkar Setya diperiksa KPK selama enam jam sejak pukul 10.00. Kali ini Setya datang setelah pekan sebelumnya berhalangan hadir dengan alasan menderita sakit vertigo.
Mengenakan batik cokelat lengan panjang, Setya Novanto lebih banyak tersenyum ketika keluar dari gedung KPK. Menurut Setya ia ditanya berkali kali pertanyaan yang diajukan kepadanya pada saat persidangan. Setya memang pernah bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 April lalu terkait kasus ini. “Pertanyaannya sama dengan di persidangan,†kata Setya yang datang didampingi Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham.
Â
Sumber: Tempo