SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (17/7/2017).
"Saya akan menyampaikan perkembangan pengusutan masalah e-KTP. Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo.
"KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo.
Sumber: Tempo