SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus korupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal karena salah satu terdakwa tak hadir. Irman sakit.
Menurut penuturan Eva Yustisiana, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Irman menderita sakit pada lambungnya sejak (7/7), sehingga sidang lanjutan korupsi e-KTP urung dilaksanakan.
"Menurut informasi, dia ada tukak lambung. Kayak ada maag gitu, " kata Eva. "Kita juga belum ketemu dokternya. Jadi belum tahu benar sakitnya apa."
Eva mengatakan, akan menanyakan secara langsung kepada kuasa hukum terdakwa terkait sakit yang diderita Irman.
Seharusnya hari ini, Senin, (10/7) adalah agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Irman dan Sugiarto. Sebelumnya pada sidang, 22 Juni 2017, kedua terdakwa itu dituntut jaksa penuntut umum KPK masing-masing 7 tahun untuk Irman dan 5 tahun untuk Sugiharto.
Irman dan Sugiharto terlibat kasus korupsi e-KTP dan dituntut dengan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Rencananya sidang akan digelar kembali pada Rabu, (12/7) untuk agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa.
Sumber: Tempo