SUKABUMIUPDATE.com - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang bakal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP menarik perhatian para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kepada Tempo, beberapa anggota Dewan mengatakan kabar ini menimbulkan kegelisahan dan menjadi bahan pembicaraan di antara legislator. “Karena infonya merujuk ke orang besar di DPR,†kata salah satu anggota DPR, Jumat, (7/7/2017).
Sehari sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan KPK akan berfokus menuntaskan kasus-kasus besar, seperti proyek e-KTP dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan untuk dugaan korupsi e-KTP, kata dia, KPK akan segera menetapkan tersangka keempat. “Dalam waktu dekat. Segera. Tunggu saja,†kata Agus.
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengakui telah beredar kabar di antara anggota Dewan bahwa tersangka baru itu berasal dari Senayan—sebutan untuk kalangan DPR mengacu pada lokasi gedung parlemen di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Namun dia tak mengetahui secara detail identitas tersangka keempat tersebut. “Biar KPK menyelesaikan kasus ini. Asalkan prosesnya sesuai dengan aturan,†ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham berharap isu di pengujung pekan lalu itu tak dikaitkan dengan Ketua DPR Setya Novanto, yang tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat lalu. Menurut dia, tak ada keterkaitan antara rencana pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut dan penetapan tersangka baru kasus e-KTP. “Tak ada kaitannya. Setya akan hadir di pemeriksaan berikutnya,†kata Idrus.
Nama Setya Novanto sejak awal disebut dalam dakwaan sebagai salah satu pihak yang bersama para terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Tuntutan jaksa KPK pun mengulang tudingan terhadap Setya.Â
Setya berulang kali menampik terlibat kasus e-KTP. “Semua kami serahkan pada kebijakan dan keputusan hakim. Kami percaya hakim,†kata Setya ketika ditanyai tentang isi tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto yang dibacakan jaksa KPK pada 22 Juni lalu.
Sumber: Tempo