SUKABUMIUPDATE.com - Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC Group yang menjadi tersangka kasus dugaan mengancam melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, mengatakan SMS yang dikirim tersebut sifatnya umum.
"Jika soal pesan singkat (SMS) seperti itu membuat seseorang merasa terganggu mentalnya, maka harus dibuktikan secara medis. Bukan hanya pengakuan seseorang," kata Hary di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.
Kata Hary, ia bukan penguasa yang memiliki kapasitas dan bisa mengancam seseorang. "Hanya menyampaikan, bahwa salah satu tujuan saya masuk dunia politik antara lain untuk memberantas oknum-oknum yang semena-mena, transaksional, dan abuse of power."
Hary menerangkan ungkapan seperti itu sudah sering ia sampaikan hingga ke daerah-daerah, maupun saat penyampaian visi misi partai.
Hary enggan berkomentar bahwa kasus yang menjeratnya saat ini merupakan kriminalisasi. "Biar masyarakat saja yang menilai," kata dia. Pemanggilan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri pada Jumat ini, merupakan panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, ia tidak bisa hadir karena ada urusan mendesak.
Â
Sumber: Tempo