SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRÂ Setya Novanto, tidak memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus e-KTP hari ini, Jumat, 7 Juli 2017. Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR RI, Hani Tahapari, Setya tidak bisa hadir lantaran sakit vertigo.
Hani menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat keterangan ke lembaga antirasuah itu untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.“Ya, memang sudah kami kirimkan surat ke KPK,†katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Juli 2017.
Hani menjelaskan kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menurun dan sempat tidak masuk kantor selama beberapa hari. Menurut dia, Setya sempat hadir kemarin dalam acara halal bihalal pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI. “Kemarin beliau datang memaksakan, karena inikan acara satu tahun sekali,†tuturnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Setya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain memanggil Setya, penyidik antikorupsi KPK memanggil sejumlah anggota Dewan yaitu Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri melalui pesan pendek, Jumat.
Skandal proyek E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini diduga melibatkan banyak anggota Komisi Pemerintahan periode 2009-2014. Surat dakwaan Irman dan Sugiharto menyebutkan duit korupsi e-KTP mengalir ke puluhan anggota DPR. Nama Setya disebut-sebut ikut menerima aliran dana terbesar dalam perkara ini.Â
Setya diduga berperan dalam memberikan dukungan agar anggaran proyek e-KTP disepakati DPR. Terdakwa dan beberapa saksi juga mengungkapkan adanya pertemuan yang dilakukan Setya Novanto dengan Andi Narogong untuk membahas penganggaran proyek.
Setya Novanto membantah tudingan-tudingan itu. Ia mengatakan sama sekali tak pernah ikut capur dalam urusan kasus e-KTP itu. Meski begitu, jaksa penuntut umum KPK berkeyakinan duit korupsi e-KTP sudah mengalir ke kantong anggota Dewan. Dugaan ini diperkuat dengan adanya belasan saksi yang mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK.
Â
Sumber: Tempo