SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana.
"Semua hadiah wajib ditolak atau laporkan," kata Agus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 23 Juni 2017. Agus mengatakan hadiah atau bingkisan yang diterima pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima.
Menurut Agus, dalam agama Islam memang tidak ada larangan menerima hadiah. Namun hadiah yang bisa mempengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, masuk dalam kategori gratifikasi
Hadiah yang dimaksud bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan dan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, dan masyarakat, yang berhubungan dengan jabatannya.
Agus menegaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk mengggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan,†kata Agus.
Â
Sumber: Tempo