SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Hukum, Bambang Soesatyo, mengatakan pengakuan tersangka dugaan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, mengklarifikasi tudingan miring yang dialamatkan pada komisinya selama ini.Â
Sebab Miryam mengaku bahwa ia benar mengirimkan surat ke panitia angket KPK yang isinya bantahan ia ditekan sejumlah anggota Komisi Hukum. Surat itu pun telah dibacakan dalam rapat panitia angket senin lalu.
“Saya bersyukur, akhirnya kebenaran telah menemukan jalannya sendiri,†kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Dalam persidangan Maret lalu, penyidik KPK mengatakan bahwa Miryam mengaku diancam oleh enam orang anggota Komisi Hukum, termasuk Bambang Soesatyo agar mencabut berita acara pemeriksaannya. Atas dasar ini, DPR pun membentuk hak angket untuk meminta agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka. DPR ingin mengetahui siapa yang benar di antara Miryam dan penyidik KPK.
Panitia angket berencana menghadirkan Miryam dalam rapatnya guna mengklarifikasi tudingan dan surat pernyataan itu. Namun permintaan dewan ditolak KPK lantaran dianggap menggangu penyidikan.
Bambang menuturkan dirinya memang berharap agar pengakuan Miryam tersebut disampaikan dalam rapat di DPR. “Semoga berbagai kecurigaan dan misteri yg selama ini tertutup rapat itu terjawab,†katanya.
Pengakuan Miryam ini, kata Bambang, membuat dirinya dan anggota Komisi Hukum lega. Ia berharap hal ini dapat mendinginkan suasana politik yang memanas terkait pro-kontra pemanggilan paksa Miryam untuk meminta konfirmasi tentang kebenaran dan keaslian tulisan tangannya tersebut.Â
 Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Angket, Taufiqulhadi, mengatakan pihaknya tetap ingin menghadirkan Miryam. Ia beralasan hal ini formal dan harus disampaikan di dalam persidangan.
 Adapun surat yang dikirimkan oleh Miryam berbunyi:
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. aDemikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.
"Sumber: Tempo