SUKABUMIUPDATE.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota DPR Ade Komarudin dan Chairuman Harahap dalam dugaan korupsi kasus E-KTP hari ini, Selasa (20/6). Kedua politikus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong adalah pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/6).
Ade Komarudin yang akrab disapa Akom, dan Chairuman sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemeriksaan dilakukan karena Akom dan Chairuman diduga turut menikmati bancakan duit proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Akom disebut-sebut menerima US$ 100 ribu dari Irman. Uang itu diduga digunakan untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP, Akom membenarkan adana pertemuan di Bekasi. Ia mengatakan saat itu diminta sebagai pembicara dalam sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Acara itu dihadiri oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
 Meski begitu, Akom membantah pernah menerima uang dari Irman. "Sampai hari ini saya ingat-ingat tidak pernah menerima uang," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Sementara itu dalam surat dakwaan, juga tercantum nama Chairuman sebagai orang yang ikut menerima uang. Dalam kesaksian Irman, Chairuman pernah meminta uang kepadanya untuk kepentingan anggota DPR lain.
Total yang diterima Chairuman dalam korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun ini adalah sebesar US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Ada pun Chairuman juga membantah menerima uang dari proyek tersebut dalam kasus E-KTP.
Sumber: Tempo