SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, dalam rapat panitia khusus hak angket di Kompleks Parlemen hari ini. KPK beranggapan pemanggilan Miryam menghambat pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan.
Penolakan KPK tersebut disampaikan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal (19/6). "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," bunyi surat tersebut saat dibacakan oleh Wakil Ketua Panitia Angket, Dossy Iskandar, dalam rapat pansus hak angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (196).
Selain itu, KPK beralasan surat permohonan menghadirkan Miryam tidak ditandatangani oleh Ketua Pansus, Agun Gunanjar, melainkan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
KPK beralasan pula belum mengetahui secara resmi terkait keputusan DPR tentang hak angket. "Sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU nomor 17 tahu 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara," bunyi surat itu.
Menyikapi hal tersebut, anggota angket dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai jawaban KPK di luar konteks. Menurut dia, KPK menuding DPR mencoba menghalangi proses hukum.
Masinton menuturkan justru KPK yang menghambat pelaksanaan pengawasan konstitusi. "Ini lebih berbahaya," ujarnya.Â
Sementara itu, anggota dari Fraksi Golkar, Misbakhun, mengatakan terlalu jauh bila KPK menyatakan pemanggilan Miryam obstruction of justice. "Saya meminta pimpinan kirim surat panggilan ke dua," ujarnya.
Selain itu, kata dia, bila pansus mengirimkan surat ke KPK yaitu atas nama lembaga DPR. Sebabnya, surat tersebut bisa ditandatangani atau diwakili salah satu pimpinannya.
Anggota dari fraksi PDIP, Junimart Girsang, menyarankan DPR menempuh jalur hukum dalam menyikapi surat KPK tersebut. Pasalnya, pendapat KPK bahwa mendatangkan Miryam ke DPR berpotensi menghalangi penyidikan dinilai arogan.Â
Junimart beranggapan sikap KPK masuk dalam kategori menghalangi tugas DPR sebagai sebuah lembaga (contempt of parliament). "Saya minta surat ini disikapi secara hukum," ucapnya.
Pada akhir rapat, pansus hak angket akhirnya menyetujui untuk melayangkan surat panggilan kedua terhadap Miryam. "Untuk waktunya nanti akan diputuskan," kata Dossy selaku pimpinan rapat.Â
Sumber: Tempo