SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Garut mengetukkan palu putusan terhadap gugatan anak kepada ibu kandungnya, Rabu  (14/6). Siti Rokayah, (83), dibebaskan dari gugatan anak kandungnya Yani Suryani berserta suaminya, Handoyo Adianto. Alasan pembebasan Siti, karena sang anak tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang piutang yang menjadi materi gugatan. Selain itu masalah rumah milik Amih yang disengketakan dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.
Air mata Siti Rokayah, perempuan tua itu tak terbendung usai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir disetiap sudut ruang sidang.
Semua bermula 16 tahun lalu, tepatnya pada 2001. Kasus yang menjerat Siti Rokayah dalam gugatan anak sendiri itu, ketika anak keenam Rokayah yakni Asep Ruhendi tidak dapat melunasi pinjaman ke Bank BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Kemudian Handoyo membantu dengan memberikan pinjaman.
Sebesar Rp 21,5 juta diberikan sebagai pinjaman pertama untuk Asep Ruhendi melalui tranfer. Belum sempat memberikan sisanya, akhirnya utang dilunasi oleh anggota keluarga yang lainnya. Sementara Handoyo mengaku sudah memberikan semuanya, tapi Asep bertolak belakang dengan tidak mengaku menerima uang tersebut.
Kemudian, pada Oktober 2016, Yani Suryani datang ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya. Yani memohon karena akan dicerai bila tidak mendapat tandatangan pengakuan utang itu. Merasa kasian Siti Rokayah mau membubuhkan tandatangan yang disaksikan anggota keluarga lainnya. "Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak Siti.
Jumlah  Gugatan  yang dituntut kepada Siti Rokiyah dalam surat utang disebutkan berhutang 501,5 gram emas. Dengan nilai utang saat itu sebesart Rp 40.274.904 yang disepakati setara harga emas murni pada tahun 2001 silam sebesar Rp 80.200 per gram. Nah dalih gugatan, Handoyo mengkonversikan dengan nilai saat ini sebesar Rp 640.352.000. Selain itu Handoyo juga menuntut kerugian materil sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang diminta Handoyo sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam sidang kali itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyarankan jalan keluar yang lebih baik. Oleh hakim, Handoyo Adianto disarankan berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah. "Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang. Handoyo langsung menanggapi dan mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya.
Dan, pada Rabu pekan lalu, keputusan Pengadilan Negeri Garut membebaskan Siti Rokayah, Kisah yang dialami perempuan tua itu hadir dalam kehidupan nyata, bukan laiknya kisah sinetron. Tak pernah terpikirkan olehnya, anak kandung dan menantunya melakukan gugatan kepadanya sampai membawanya di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Garut.
Sumber: Tempo