SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, mengatakan pemanggilan terhadap Miryam S. Haryani oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK berpotensi menghambat pemeriksaan pro justicia atau secara hukum oleh KPK. Miko menganggap sikap KPK menolak permintaan pansus pun sudah tepat.
“Kehadiran Miryam S. Haryani di Pansus Hak Angket berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justitia yang sedang dilakukan oleh KPK,†ujar Miko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (17/6). Terlebih lagi, kata Miko, pemeriksaan terhadap Miryam masih terus berlangsung dan akan sampai ke persidangan.
Miko menjelaskan status Miryam sedang dikenakan penahanan oleh KPK. Dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kata Miko, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. “KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum,†ujarnya.
Sebelumnya, rencana pemeriksaan Miryam ini merupakan bagian dari hak angket yang digulirkan DPR kepada KPK. Angket ini awalnya digunakan oleh DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman penyidikan Miryam, politikus Hanura yang menjadi saksi dugaan korupsi e-KTP. Miryam mencabut seluruh berita pemeriksaannya dan mengaku ditekan penyidik KPK.Â
KPK membantah. Bahkan, penyidik KPK mengatakan bahwa saat pemeriksaan Miryam mengaku diancam koleganya di DPR. KPK pun menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya tak bakal mengizinkan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan di luar pengadilan. Terlebih, jika yang diminta menyangkut substansi yang sedang diproses di KPK. "KPK beranggapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPK tidak akan memperbolehkan tersangka KPK untuk memberikan keterangan di luar proses peradilan," kata Syarif.
Miko pun meminta Pansus Hak Angket KPK ini membiarkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani berjalan pada koridor hukum. Sebab, keterangan Miryam dapat digali juga secara mendalam saat proses persidangan. “Upaya menghadirkan Miryam di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum,†ujarnya.
Sumber: Tempo