SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini, Kamis (15/6), menggelar sidang lanjutan kasus Hambalang dengan agendanya pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, pada Rabu (7/6), Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara kepada Choel karena terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan dengan perintah Choel ditahan.
"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua JPU KPK, Ali Fikri pada Rabu (7/6).Â
Jaksa Ali menilai, perbuatan Choel adalah tindakan yang tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang memberantas korupsi. Menurut Ali, ini menjadi alasan sebagai hal yang memberatkan tuntutan Choel.
Ali menyebutkan beberapa poin yang meringankan tuntutan Choel. Terdakwa Choel belum pernah dihukum dan berterus terang. "Terdakwa mengakui perbuatannya," kata Ali. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Jaksa menilai Choel menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek Hambalang. Jaksa menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang. Choel meminta waktu mempersiapkan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. "Insya Allah, seminggu dari sekarang," kata Choel ketika itu.
Sumber: Tempo