SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo mengatakan panitia khusus hak angket KPK tidak perlu memanggil tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Menurut dia, pansus cukup menunggu proses di pengadilan saja bila ingin mendengarkan rekaman tentang ada atau tidaknya ancaman terhadap Miryam yang diduga dilakukan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR.Â
"Akan segera kami naikkan, kok. Kalau kami naikKan, kan rekamannya (Miryam S. Hariyani) bisa dibuka di persidangan," kata Agus saat ditemui selepas acara buka puasa bersama Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).Â
Ia memastikan bahwa KPK memiliki rekaman pemeriksaan Miryam. "Ya, ada," ucapnya. Namun Agus England​ menjelaskan lebih jauh apakah ada bagian saat Miryam mengaku ditekan. "Saya ga perlu menyebutkan itu, tapi rekamannya ada. Nanti silakan diperdengarkan," ucapnya.
Sebelumnya, pansus hak angket KPK berencana memanggil Miryam, senin pekan depan. Pemanggilan ini untuk mencari tahu siapakah yang benar antara Miryam dan penyidik KPK tentang ancaman dan tekanan dari anggota dewan. "Yang salah ini, Miryam apa Novel yang berbohong?" kata Ketua Pansus, Agun Gunanjar.
Sebelumnya Miryam diketahui telah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada yang menekan dirinya agar mencabut keterangannya dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara kasus korupsi E-KTP. Menurut Agun, pemanggilan Miryam juga untuk mengklarifikasi kebenaran surat tersebut. "Ini benar atau tidak? kalau benar dia bertanggungjawab, berarti ada orang lain yang berbohong. Ini harus clear," ujar politikus Partai Golkar ini.Â
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke KPK untuk meminta izin agar Miryam S. Hariyani dapat hadir dalam rapat. "Silakan, KPK setuju atau tidak. (Kalau tidak) tidak masalah," ucapnya.Â
Agus menambahkan pihaknya juga akan rapat terlebih dahulu untuk memutuskan sikap KPK terkait hak angket ini. Sebab, KPK telah menerima masukan dari para ahli hukum tata negara tentang keabsahan hak angket ini. "Jikalau saran ahli ini (menyatakan) cacat hukum, maka kami akan tentukan sikap dulu," tuturnya.
Â
Sumber: Tempo