SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan poin penting dalam pemeriksaan dua terdakwa korupsi e-KTP. Informasi itu adalah konfirmasi bahwa aliran dana korupsi telah sampai di kantong anggota DPR.
"Bahwa tadi terdakwa I dan II sudah menyampaikan bahwa benar ada permintaan (uang) dari DPR sejumlah tertentu. Itu poin penting hari ini," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6).
Pada sidang pemeriksaan terdakwa Irman dan Sugiharto, keduanya mengakui adanya penyerahan duit kepada DPR yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP. Uang itu diserahkan melalui pencairan empat termin proyek e-KTP.
Nilai uang yang diserahkan itu masing-masing adalah sebesar Rp 452 miliar, Rp 452 miliar, Rp 278 miliar, dan Rp 675 miliar. Penyerahan uang itu dilaporkan Anang Sugiana, direktur PT Quadra Solution, kepada Sugiharto.
"Pemberian ke Setya Novanto dan anggota lain di DPR langsung diserahkan oleh Andi," kata Irene.
Irene mengatakan pemberian uang sekitar Rp 1,9 triliun itu terlepas uang US$ 1,5 juta, yang diserahkan Andi Narogong kepada Sugiharto. Sugiharto juga mendapat tambahan US$ 300 ribu dari Paulus Tanos, Direktur PT Sandipala Arthapura.
Oleh Sugiharto, uang itu dibagikan kepada Miryam S Haryani sebesar US$ 1,2 juta, Markus Nari sebesar US$ 400 ribu, dan Irman US$ 200 ribu.
Menurut kesaksian Sugiharto dan Irman, uang US$ 1,5 juta yang diberikan Andi ditujukan untuk jatah reses Komisi II DPR. Sejak awal, permintaan uang memang sudah disampaikan Ketua Komisi II periode 2009-2014 Burhanudin Napitupulu. "Uang kepada Miryam saya serahkan tiga kali langsung di rumahnya," ujar Sugiharto.
Sugiharto mengatakan dia selalu menyerahkan uang untuk Miryam kepada ibu kandungnya. Sebab saat disampaikan, Miryam tidak pernah ada di rumah. "Saya telepon, katanya tinggalkan di ibu saya," kata Sugiharto menirukan ucapan Miryam.
Irene mengatakan fakta ini mestinya bisa diperkuat dengan keterangan Miryam, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya. Sayangnya, berita pemeriksaan itu telah dicabut.
"Kemarin di BAP kan Miryam mengakui bahwa uang-uang itu diserahkan Sugiharto kepada dia kemudian diteruskan. Jadi keterangan Miryam cukup untuk kami bahwa dia mengakui," ucap Irene.
Irene mengatakan jaksa penuntut akan mendalami fakta-fakta persidangan Irman dan Sugiharto ini dalam pemeriksaan tiga tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong, Miryam, dan Markus Nari.
Sumber: Tempo