SUKABUMIUPDATE.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pernah membocorkan draft putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Draft itu dibocorkan ke tangan pemilik CV Sumber Laut Basuki Hariman.
Basuki Hariman adalah pengusaha yang memiliki kepentingan terhadap dikabulkannya uji materi tersebut. Sebab, sebagai pengusaha daging impor, undang-undang itu memungkinkan bulog mengimpor daging dari India untuk menurunkan harga daging di pasar. Akibatnya, permintaan daging sapi impor Basuki kalah bersaing.
Untuk memenangkan gugatan itu, Basuki didakwa menyuap Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaludin, sebesar US$ 70 ribu dan Rp 4 juta. Basuki juga didakwa menjanjikan duit sebesar Rp 2 miliar untuk mempengaruhi putusan hakim.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Patrialis pernah memberikan satu bundel draft putusan perkara kepada Kamaludin yang amarnya mengabulkan permohonan uji materi. Draft itu diberikan pada 5 Oktober 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun dalam pertemuan yang dihadiri Basuki, Patrialis, Kamaludin, dan Ahmad Gozali.
"Selanjutnya Kamaludin menyerahkan draft putusan itu kepada Basuki," kata jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan Basuki Hariman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6).
Setelah meninggalkan lokasi pertemuan, kata jaksa, Patrialis menelepon Ahmad Gozali. Ia meminta berbicara dengan Kamaludin untuk menyampaikan agar draft putusan itu segera dimusnahkan. Untuk itu, Kamaludin menelepon Basuki dan meminta draft putusan agar dikembalikan padanya.
"Kamaludin menemui Basuki Hariman di Plaza Indonesia untuk mengambil draft putusan dan setelah itu Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis," kata jaksa Lie.
Bocornya draft bukan kali itu saja terjadi. Pada 19 Januari 2017, Patrialis menelepon Kamaludin dan memintanya datang ke kantor Mahkamah Konstitusi. Setelah bertemu, Patrialis menunjukkan draft putusan yang akan diajukan dalam rapat permusyawaratan hakim serta menunjukkan pendapatnya yang tertuang dalam draft putusan. Pendapat Patrialis ditandai dengan stabilo warna biru.
Atas seizin Patrialis, Kamaludin lalu mengambil gambar draft putusan itu menggunakan telepon genggamnya. Selanjutnya, Kamaludin menunjukkan foto itu kepada Basuki untuk meyakinkan bahwa materi draft putusan sudah sesuai harapan.
Â
Sumber: Tempo