SUKABUMIUPDATE.com - Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Komando Daerah Militer XIII/Merdeka menangkap seorang warga berinisial RO alias Rocky, Jumat malam (2/6), sekitar pukul 22.30 WIT. Rocky ditangkap di rumahnya, Perumahan Labuan Indah Blok B Nomor 2 Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Rocky yang berprofesi sebagai jurnalis televisi ini ditangkap dengan tuduhan pemufakatan jahat dan tindakan makar terkait dengan upaya mendeklarasikan referendum Minahasa sejak beberapa waktu lalu.
Rocky diciduk setelah terbitnya surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/17/ VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal (2/6). Penangkapan Rocky dipimpin Kepala Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan Manguni Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Agung Sitepu bersama delapan personel Reserse Mobil Manguni serta anggota Den Intel Kodam XIII Merdeka.Â
Dari info yang diperoleh sejumlah jurnalis di Kota Manado Sabtu siang (3/6), penangkapan dan penahanan Rocky diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana permufakatan jahat dan makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 106 KUHP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Ibrahim Tompo membenarkan bahwa penahanan Rocky terkait dengan kasus makar. "Iya, RO diproses dan ditahan terkait kasus makar," ujar Ibrahim saat dihubungi.
Selain menangkap Rocky, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek HP, satu buah telepon seluler merek Asus, satu buah megafon, satu buah bendera Minahasa Land, dua buah baliho, dan satu buah modem.
Rocky sendiri selain berprofesi sebagai jurnalis juga layaknya aktivis lembaga swadaya masyarakat terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Bitung. Selama ini dia juga mengklaim sebagai aktivis Minahasa Merdeka.Â
Namun, beberapa waktu lalu saat didatangi aparat TNI, pria yang juga aktivis buruh ini mengubah tuntutan politiknya menjadi referendum Minahasa. Rupanya, sejumlah upaya dan kicauan Rocky di media sosial, termasuk keberadaan bendera Minahasa Land, membuat ia berurusan dengan kasus makar.
Â
Sumber: Tempo