SUKABUMIUPDATE.com -  Kepolisian Daerah Metro Jaya belum juga menemukan titik terang ihwal pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, hingga memasuki hari ke-53 setelah peristiwa tersebut.Â
Sejumlah kejanggalan justru muncul dalam pengusutannya. Kejanggalan itu diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli KPK, yang terus mengawal pengusutan kasus ini.Â
Koalisi ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. “Jangankan dalangnya, pelaku lapangan saja belum tersentuh,†kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani, dalam konferensi pers di kantor Kontras di Jakarta, Jumat (2/6).
Berikut sejumlah kejanggalan menurut Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK:
1. Tidak ditemukan sidik jari
Dari lokasi, ada barang bukti cangkir kaleng blirik hijau yang digunakan pelaku untuk menyiram muka Novel dengan air keras. Namun polisi menyatakan tak ada sidik jari yang ditemukan di gagang cangkir, karena bentuknya kecil. Ini janggal, karena pelaku secara khusus dan terarah menyiram muka Novel sehingga memerlukan konsentrasi, tenaga, dan genggaman tangan kuat pada gagang cangkir.Â
2. Rekaman kamera pengawas
Lazimnya, polisi mempublikasikan rekaman kamera pengawas yang berkaitan dengan tindak pidana untuk mendapatkan informasi dari masyarakat. Beda dengan kasus Novel, rekaman kamera pengawas disimpan.
3. Menangkap lalu melepas terduga
Polisi membebaskan empat orang terduga pelaku dengan dalih tak ada bukti kuat. Mereka adalah Mukhlis, Hasan, Muhammad Lestaluhu, dan Niko Panji Tirtayasa. Alasan pembebasan Mukhlis, Hasan, dan Lestaluhu adalah, berdasarkan pengecekan lokasi ponsel pintar (GPS), mereka tak berada di lokasi kejadian pada saat penyerangan. Lestaluhu mendatangi rumah Novel sepekan sebelum kejadian, menanyakan perihal gamis laki-laki ke butik rumahan milik istri Novel.
4. Inkonsistensi pernyataan
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengeluarkan keterangan yang berbeda tentang kasus Novel Baswedan ini. Mabes Polri, misalnya, pernah menyebutkan telah mengetahui pelaku dan menangkapnya. Polda Metro Jaya meralat keterangan Mabes Polri dengan menyatakan yang ditangkap bukan pelaku.
Â
Sumber: Tempo