SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar praktik culas yang dilakukan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Pemilik SPBU tersebut diduga sengaja mengkorting takaran Premium kepada konsumen.Â
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Samudi mengatakan praktik curang tersebut telah dilakukan pemilik SPBU berinisial N selama dua tahun. Selama dua tahun itu N memasang sebuah alat di dalam mesin pengisian bahan bakar untuk mengurangi setiap takaran Premium yang dibeli konsumen.
"Alat itu kalau disimpan di mesin SPBU akan memperlambat laju bahan bakar. Kalau pembeli beli 10 liter akan berkurang takarannya sebanyak sekitar setengah liter," ujar Samudi kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Jumat (2/3).
BACA JUGA: Jangan Panik, Polres Sukabumi Kota Pastikan Stok BBM di SPBU Aman
Samudi mengatakan N menggunakan alat berjenis printed circuit board (PCB). Alat tersebut bisa dikendalikan dan dimonitor dari jarak jauh. Selama ini, N mengontrol takaran itu di ruangannya.Â
Secara kasatmata, alat tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja meteran yang terdapat di mesin SPBU. "Jadi, misalnya ada pengecekan dari meteorologi, alat tersebut bisa langsung dimatikan. Jadi, selalu lolos dari pengecekan," ujar Samudi.
Alat tersebut tak hanya ditanam di satu SPBU saja. Samudi berujar N memiliki tiga SPBU yang tersebar di Cianjur, Cipanas, dan Sumedang. Ketiga SPBU itu tak luput dari perbuatan culas si pelaku.
BACA JUGA: Dua Jenis BBM Kosong di Tiga SPBU Pajampangan Kabupaten Sukabumi
"Ada enam mesin di tiga SPBU yang dipasangi alat itu," katanya. Menurut Samudi, kecurangan tersebut hanya diketahui oleh si pemilik SPBU. "Para pekerja di SPBU itu tidak tahu."
Pelaku disangkakan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. "Tidak menutup kemungkinan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Samudi.
Dari aksi tipu-tipu itu N mengaku mendapat keuntungan Rp 30-40 juta setiap bulannya. "Ya, sekitar segitu," ujar N kepada wartawan.
Â
Sumber: Tempo