SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus persekusi terhadap PMA, 15 tahun, di Cipinang Muara, Jakarta Timur. "Masih kami dalami," ujar Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (KOMBES) Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya kemarin.
Kemarin, p. Mereka adalah Abdul Mujib, 22 tahun dan Matusin alias Tong Ucin, 57 tahun. Keduanya diduga memukul PMA dan mengintimidasi di kantor balai RW 03, Cipinang Muara, pada Rabu malam lalu.
Kejadian itu berawal dari postingan di facebook PMA yang dituduh menghina ulama oleh organisasi masa yang diduga berasal dari Front Pembela Islam (FPI). Puluhan orang dari mereka kemudian mendatangi PMA di rumah kontrakannya. Dari video yang viral, PMA terlihat dintimidasi dan dipukuli di bagian pipi dan kepala PMA.
Tersangka Abdul Mujib memukul menggunakan tangan kiri di bagian pipi kiri PMA sebanyak tiga kali. Sementara, tersangka Matusin memukul di bagian kepala kanan menggunakan tangan kanan.
Polisi,kata Argo, masih akan meminta keterangan dari para saksi. Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya pemilik kontrakan yaitu Miftah alias Iwan, Ketua RW 06 Zainal Arifin, serta video. Keduanya sempat melihat kejadian tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan Mujib diduga sebagai anggota dari pencak silat FPI. Sedangkan, Matusin adalah simpatisan FPI yang sehari-hari ngojek. "Keduanya warga Cipinang Muara," ujar Andry.
Keduanya dapat disangkakan pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, membantah jika anggotanya telah melakukan pemukulan dan intimidasi. Menurut Sugito, organisasinya malah melarang anggotanya untuk main hakim sendiri.
Terkait dua tersangka yang telah ditahan polisi, Sugito mengaku akan membantu dan memberikan pendampingan hukum. "Kami akan dampingini kalau mereka meminta. Niatnya mereka baik tapi caranya saja yang mungkin salah," kata Sugito.
Â
Sumber: Tempo