SUKABUMIUPDATE.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia memperkirakan terdapat 38 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat tindakan teror di Marawi, Filipina. Informasi itu bersumber dari data Detasemen Khusus Antiteror 88.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan dari 38 WNI itu, 37 orang di antaranya adalah laki-laki dan 1 orang perempuan. Polisi menyebut mereka pelaku teror sebagai Foreign Terorist Fighters. Dari 38 WNI, enam orang sudah dideportasi oleh pemerintah Filipina. Sedangkan yang diduga tewas ada 4 orang.
Setyo Wasisto menjelaskan kelemahan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu polisi tidak bisa mempidanakan mereka yang dipulangkan dari Marawi karena pelanggaran mereka terjadi di luar negeri. "Kami lakukan proses profiling terhadap mereka, apakah mereka ada data kegiatan di Indonesia. Karena mereka lakukan di Marawi, kami akan singkronkan dan ada data di profiling kami itu bisa dipidanakan," kata Setyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Setyo Wasisto menjelaskan WNI yang membela kepentingan negara lain bisa dipidana, dikenakan undang-undang keimigrasian.
Kini, polisi menjaga perbatasan di 3 pulau di wilayah Sulawesi Utara. "Polda Sulawesi Utara sudah mendeploy atau menetapkan 119 personel untuk menambah kekuatan di perbatasan," ujar Setyo Wasisto. Tiga pulau itu adalah Pulau Marore, Miangas, dan Nangusa. Ketiganya adalah pulau yang terluar di Sulawesi Utara dan jaraknya paling dekat dari Filipina Selatan.Â
"Rencana akan diperkuat oleh Brimob Nusantara yang diperkuat dari Brimob polda lain sekitar 200 orang. Nanti akan disebar memperkuat perbatasan bersama-sama dengan TNI yang sudah menempati pos di perbatasan juga," katanya.
Â
Sumber: Tempo