SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjemput anak korban persekusi berinisial PMA, 15 tahun, warga Cipinang Muara, Jakarta Timur. Korban persekusi ini sempat dirisak anggota Front Pembela Islam (FPI) karena diduga menghina ulama.
"Kami akan tempatkan di tempat yang paling aman," kata Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda di Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Juni 2017.
Erlinda bersyukur korban persekusi telah terlebih dulu ditolong polisi. Polda Metro Jaya sempat membawa PMA ke kantor polisi agar aman dari perisakan FPI dan warga di lingkungan rumahnya. Dia mendapat perlakuan buruk oleh warga di daerahnya karena diduga menghina FPI dan Rizieq Syihab.
"Kondisinya saat ini tertekan, sangat ketakutan, ada juga ancaman," kata dia.
Menurut Erlinda, persekusi yang dialami PMA menjadi trauma bagi korban. "Kami mengingatkan, trauma yang dialami anak-anak jangan dianggap sepele karena itu akan bermutasi pada saat dewasa nanti."
Karena itu Erlinda menghimbau masyarakat agar menghentikan persekusi. Bagi masyarakat yang tak sependapat dengan pandangan orang lain, harus saling menghargai dan melihat kontennya. Karena menurut dia, berbeda pendapat bukan berarti tercerai-berai.
Erlinda juga mengecam tindakan yang dilakukan FPI merisak sejumlah orang. Menurut dia, itu bagian dari tindakan main hakim sendiri. Setiap masyarakat berhak dan memiliki kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi. "Kami juga menghimbau Kominfo untuk mengatur bagaimana menggunakan media sosial," ucap dia.
KPAI nantinya akan memberikan perlindungan tempat dan perlindungan hukum bagi korban persekusi, termasuk yang dialami PMA. KPAI juga mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan pengancam PMA akan melapor ke polisi dengan tudingan ujaran kebencian. KPAI akan merumuskan pasal-pasal mana yang cocok untuk pelaku kejahatan persekusi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengevakuasi PMA, 15 tahun, korban persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ia dibawa ke Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menghindari intimidasi lanjutan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengevakuasi PMA dan enam saudara serta ibunya ke Polda. Hendy mengatakan tindakan persekusi adalah tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apa pun, termasuk FPI,†kata Hendy saat dimintai konfirmasi, Kamis, 1 Juni 2017.Â
Sumber: Tempo