SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI)Â Rizieq Syihab, Rabu (31/5). Penetapan ini dilakukan sehari setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Sebelumnya, polisi juga menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq Syihab.
â€Hari ini sudah menerbitkan daftar pencarian orang. Dan saat ini penyidik sedang lakukan rapat di Mabes Polri dengan Divisi Hubungan International,†kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya telah mengikuti prosedur dalam penetapan status DPO ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Argo mengatakan, penyidik datang ke rumah Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di sana, penyidik memastikan Rizieq tidak ada di rumahnya.
Selanjutnya, penyidik memastikan status Rizieq di Kantor Imigrasi. “Pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Atas dasar hal itu, hari ini membuat DPO,†kata Argo.Â
Polisi, menurut Argo, belum mengetahui secara pasti posisi Rizieq saat ini. Namun, Rizieq, yang juga tersangka dalam kasus penodaan terhadap lambang negara di Polda Jawa Barat, diduga berada di Arab Saudi.
Selain menjadi DPO, Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein. Chat berbau pornografi mereka tersebar di dunia maya. Firza Husein lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dua kali dipanggil, Rizieq Syihab mangkir.
Â
Sumber: Tempo