SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menangkap delapan pemuda tanggung di Kampung Utan, Kelurahan Jakasetia, Senin malam, 30 Mei 2017. Sebab, diduga mereka hendak melakukan tawuran. "Empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polsek Bekasi Selatan, Komisaris Bayu Pratama, Selasa, 30 Mei 2017.
Ia mengatakan, keempatnya dijerat Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata tajam jenis celurit. Mereka adalah IS, 17 tahun, DS (15), JS (17), dan D (15). Sedangkan, yang dilakukan pembinaan antara lain, C, 18 tahun, MRA (18), FM (17), dan MD (15).
Bayu mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tawuran pemuda tanggung di Kampung Utan. Polisi yang mendapatkan laporan segera menuju ke lokasi, dan menemukan delapan pemuda tanggung. "Kami menemukan celurit, dan samurai," kata dia.
Menurut dia, sejumlah senjata tajam tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan IS dan JS. Senjata itu usai dipakai tawuran antar pemuda. Karena dibubarkan warga, para pelaku tawuran menuju ke rumah kontrakan IS dan JS untuk menyembunyikan senjata yang dipakai.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan, mereka yang ditangkap bukan pelaku genster atau pun geng motor. "Mereka adalah pelaku premanisme, di wilayah kami tidak ada gengster atau geng motor," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya meminta tim dari Reserse Mobile (Resmob) melakukan razia setiap hari di titik rawan terjadi premanisme. Menurut dia, para pelaku premanisme yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Aksi premanisme telah meresahkan masyarakat," kata dia.
Sumber: Tempo