SUKABUMIUPDATE.com -Â Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun anggaran 2016. BPK memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kejaksaan.Â
Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan opini WTP tidak berarti laporan keuangan Kejaksaan bebas dari kesalahan. “BPK masih menemukan kelemahan seperti sistem pengendalian internal yang perlu diperbaiki,†kata Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/5).
Ia menuturkan SPI yang menjadi perhatian BPK adalah penerimaan negara bukan pajak dari denda dan biaya perkara tilang. Menurut dia, tata kelola tilang rawan penyalahgunaan. Sebabnya, menurut dia, rekening dana titipan yang tidak memadai. “Ini mengakibatkan penarikan rekening dana titipan rawan penyalahgunaan,†ujarnya.Â
Selain itu, Agung mengatakan BPK juga menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara. Contohnya, Jaksa Agung Muda BIN yang belum menemukan denda keterlambatan, pemberian tunjangan, dan biaya makan pegawai yang berlebihan.Â
Menurut Agung, belanja penanganan perkara juga belum sesuai dengan ketentuan walaupun jumlahnya tidak berpengaruh secara material. “Terhadap kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, kejaksaan digarapkan segera menindaklanjuti temuan BPK,†kata dia.Â
BPK, kata Agung, juga mengapresiasi satuan kerja dalam memperbaiki keuangan dari temuan BPK pada 2015. Akun belanja penanganan perkara pada 2015 mendapatkan pengecualian dalam laporan keuangan Kejaksaan.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengapresiasi hasil laporan audit BPK terhadap Kejaksaan. Ia berharap hasil audit BPK ini memperjelas temuan dan kekurangan pengelolaan keuangan negara yang harus dicermati.
Prasetyo pun menegaskan pihaknya bakal memperbaiki temuan BPK dan menertibkan temuan tersebut atas opini yang telah dicapai. “Kejaksaan harus menjaga penyajian kewajaran atas informasinya keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan,†tuturnya.Â
Â
Sumber: Tempo