SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara Pemimpin FPI Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui kabar penetapannya sebagai tersangka. "Habib sudah tahu, dia tetap tegar dan melawan," kata Sugito saat dihubungi, Senin (29/5).
Menurut Sugito, penetapan Rizieq sebagai tersangka terlalu memaksakan kehendak dan penuh rekayasa. Ia juga menyebut bukti yang dimiliki kepolisian terlalu sumir.
Rencananya pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ini. "Secepatnya akan kami ajukan" ujarnya.
Ditanya soal kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia, Sugito mengatakan bahwa Rizieq akan pulang setelah melihat situasi di Indonesia. "Habib lihat keadaan dulu baru pulang," kata Sugito lagi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait chat mesum yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein. Hal itu disampaikan Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ditreskrimsus menggelar perkara tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, hasilnya HRS statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Argo menuturkan, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti terkait penetapan ini. Beberapa alat bukti yang dimiliki antara lain percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan Rizieq bersama Firza dan telepon genggam milik Rizieq. "Yang bersangkutan dijerat pasal pornografi, yakni pasal 4, 6 dan 8 UU Pornografi ya," ujarnya.
Sementara Firza Husein yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama berkasnya telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
Â
Sumber: Tempo