SUKABUMIUPDATE.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan mesum dan pornografi seperti dalam video viral di situs baladacintarizieq.com. “Iya (Rizieq tersangka),†kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi, Senin, 29 Mei 2017.
Namun Wahyu enggan menjelaskan lebih lanjut perihal penetapan status tersangka Rizieq tersebut. Rizieq diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza Husein. Polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Wahyu, berkas Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Iya, berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,†ujarnya.
Polisi telah dua kali memanggil Rizieq dalam kasus ini, tapi ia mangkir. Bahkan polisi telah menerbitkan surat penjemputan paksa Rizieq. Adapun pengacara Rizieq sebelumnya menyebut kliennya itu tengah berada di luar negeri.
Sumber: Tempo