SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan ia tak pernah menyuruh anak buahnya menghalalkan sembarang cara untuk memperoleh opini baik dari Badan Pemeriksa Keuangan.Â
"Kami memang kerja keras, tapi bukan berarti segala cara dihalalkan," ujarnya seperti ditulis Koran tempo edisi Senin (29/5).
Eko menegaskan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan bawahannya. "Saya siap kapan saja diperiksa," kata dia, akhir pekan lalu.
Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan atas kasus suap pemberian opini "Wajar tanpa Pengecualian (WTP)" dari BPK. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito pegawai eselon III Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo serta dua auditor BPK, yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Dalam operasi Jumat pekan lalu, penyidik menemukan uang Rp 40 juta di ruang kerja Ali yang diduga merupakan bagian dari suap. Penyidik juga menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 dalam sebuah brankas di ruangan Rochmadi. Sugito diduga menyuap pejabat BPK agar Kementerian Desa memperoleh predikat WTP dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016.Â
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini. Penelisikan tidak akan berhenti hanya pada para tersangka pemberi dan penerima suap, melainkan juga menjangkau orang-orang lain yang diduga ikut mendapat keuntungan dari praktik ini baik di BPK maupun di Kementerian Desa. "Karena ini kasus penyuapan, pengembangan kemungkinan bisa di kedua pihak," kata Febri, kemarin.
Kemarin, penyidik KPK kembali menggeledah kantor Kementerian Desa di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari kantor itu, penyidik mengangkut sejumlah dokumen. "Dimasukkan dalam kardus dan koper," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Fajar Tri Suprapto. Sebelumnya, sejumlah ruangan di kantor itu disegel KPK. Begitu pula sejumlah ruangan di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto Kavling 31, Jakarta Pusat.
Ketua BPK Moermahadi Soerja menyatakan pemeriksaan LKPP periode 2016 sudah sesuai dengan aturan meski ternoda oleh kasus suap. "Tidak bisa langsung digeneralisasi bahwa opini dari BPK bisa didagangkan. Kami harus ikuti dulu proses yang berjalan di KPK," katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya memiliki bukti komunikasi antara pejabat Kementerian Desa dan auditor BPK. "Ada pembicaraan dari SUG (Sugito), meminta agar ada perhatian, Tolong dibantu nanti ada sesuatu," ujar Agus. Hasilnya, dalam opini BPK terhadap LKPP, Kementerian Desa memperoleh WTP bersama 72 lembaga negara lainnya.Â
Â
Sumber: Tempo