SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bersaksi di sidang e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) ke-17 yang digelar hari ini, Senin (29/5). Pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto itu, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan enam saksi.
Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri dalam penggarapan proyek e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. Ia diduga mendorong anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui anggaran proyek e-KTP dalam APBN tahun anggaran 2011-2012 dengan menggelontorkan duit suap. Beberapa saksi mengatakan ia adalah orang dekat Setya Novanto, kini menjabat Ketua DPR RI.
Dalam dakwan disebutkan bahwa Andi Narogong juga diduga yang merekayasa pemenangan tender, yakni Konsorsium PNRI. Ia diduga mengadakan pertemuan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan dengan tim teknis pengadaan e-KTP unuk membahas proyek tersebut.
Selain Andi Narogong, lima saksi lainnya yang dipanggil jaksa penuntut umum untuk bersaksi di sidang e-KTP berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Bambang Supriyanto, staf Sub Bagian Rumah Tangga dan BUMN Bagian Umum Sekretariat Ditjen Dukcapil, dan Kepala Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Pengelola Informasi Administrasi Sukoco.
Sementara dua orang lainnya yang juga akan bersaksi adalah Ruddy Indrato Raden dan Zudan Arif Fakrulloh yang kini menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dalam surat dakwaan, Ruddy disebut sebagai Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek e-KTP. Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri ini diduga pernah diperintah oleh terdakwa Sugiharto, untuk membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan sesuai dengan target yang tercantum dalam kontrak. Ruddy diminta untuk membuat seolah-olah Konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100 persen.
Padahal, hingga akhir masa pelaksanaan pekerjaan pada 31 Desember 2013, Konsorsium PNRI yang Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra, itu hanya dapat mengadakan blangko e-KTP sebanyak 122 juta keping. Sedangkan target pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak awal adalah 172 juta keping.
Â
Sumber: Tempo