SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan lembaganya sudah memiliki sistem untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Namun ia mengakui sistem itu belum dapat menghilangkan kolusi.
"Kasus ini pembelajaran buat BPK, kami punya sistem tapi kenapa bisa dilanggar? Sebagus apapaun sistem kalau ada kolusi ya tidak bisa baru kami ketahui kalau ada tangkap tangan," kata Moermahadi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5).
Pernyataan Moermahadi tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat (26/5).
Moermahadi menuturkan, lembaganya telah melakukan qualitiy control dan quality inssurance dalam tugasnya. "Tapi proses yang ditemukan dari kejadian ini, kami tidak tahu seperti apa. Hingga ada keputusan berkekuatan hukum di persidangan baru kami tahu kenapa hal ini terjadi. Kalau sekarang kami tidak tahu, kami tunggu dari penyidikan," tutur dia.
Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.
Adapun, Moermahadi menjelaskan, proses pemberian opini dalam kementerian. Biasanya, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan tim. Tim itu terdiri anggota, ketua, sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan mulai dari hasil pemeriksaan hingga temuan pemeriksaan seperti apa. "Dari temuan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian," ujar Moermahadi.
Kriterianya yang ditentukan BPK dalam pemeriksaan adalah (1) apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, (2) apakah ada kecukupan bukti, (3) apakah sesuai dengan sistem pengendalian internal dan (4) bagaimana ketaatan terhadap perundang-undangan.
"Dari temuan, tim melihat apakah itu berpengaruh terhadap secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Kami biasanya memakai materiality yang disusun tim sampai proses pembahasan di penanggungjawab," tutur Moermahadi.
Secara khusus untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurut Moermahadi ditetapkan dalam sidang badan yang dihadiri oleh 9 pimpinan BPK. Dari LKPP keseluruhan dilakukan pembahasan diikuti semua anggota.Â
"Kami bersembilan termasuk semua penanggung jawab membahas satu per satu dari kementerian, kenapa dia diberi disclamer atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Masing-masing tim mempresentasikan baru kemudian di sidang badan akan melihat apakah standar akuntasi atau standar audit," Moermahadi menjelaskan.
Meski Kemendes PDTT akhirnya mendapatkan predikat WTP untuk laporan keuangan tahun 2016 atau meningkat dari tahun 2015 yang mendapatkan opini WDP, opini WTP untuk anggaran 2016 bisa berubah.Â
"Apakah opini bisa berubah? Kami akan lihat dari hasilnya tapi teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya bisa saja namanya restatement tapi kami tidak tahu apakah karena itu, karena yang kami lakukan menurut saya on track secara keputusan di sidang badan," kata Moermahadi.Â
Pada 2014 lalu, laporan keuangan Kemendes PDTT bahkan mendapat opini "Disclaimer" dari BPK. Dalam kasus ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli agar Kemendes PDTT mendapatkan status WTP. Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara IIIÂ BPKÂ Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1Â
Â
Sumber: Tempo