SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Rabu (24/5), Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut RI. Dalam sidang sebelumnya, Fahmi sempat mengungkapkan dugaan adanya aliran duit dari suap Bakamla ke anggota DPR melalui Ali Fahmi alias Fahmi Al-Habsyi, staf khusus Kepala Bakamla Arie Sudewo.
Fahmi mengaku telah memberikan Rp 54 miliar kepada Ali Fahmi, untuk membantu perusahaannya memenangkan tender proyek pengadaan di Bakamla. Suami Inneke Koesherawati itu menyebut Ali bertanggung jawab atas pengaturan di DPR. Menurut dia, uang itu tidak hanya masuk ke kantong Ali saja.
"Kalau asumsi saya, Pak. Menurut saya ada untuk dia, ada untuk orang lain. Mungkin di DPR," kata Fahmi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 7 April 2017.
Fahmi menduga uang itu diserahkan untuk anggota DPR karena terkait dengan pembahasan penganggaran proyek satelit monitoring. Sebab Ali pernah mengatakan bahwa pembahasan di DPR bisa panjang. "Waktu saya tanya, dia beralasan panjang itu bahasannya, buat sebelas," katanya.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 21-28 Mei 2017, seperti dikutip Fahmi dari Ali Fahmi, yang akan disiram suap adalah politikus PDI perjuangan, Eva Sundari; anggota Komisi Pertahanan dari Golkar, Fayakhun Andriadi, anggota Komisi XI, Bertu Merlas dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan politikus NasDem Donny Imam Priambodo, termasuk yang akan diberi suap. "Benar," kata Fahmi menanggapi isi berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa itu.
Namun Ali Fahmi tidak bisa dimintai konfirmasi terkait pengakuan Fahmi tersebut. Alamat rumahnya di Depok, Jawa Barat, yang diakui kepada penyidik KPK, ternyata palsu. Mantan relawan Pro-Jokowi itu juga tak bisa dikontak lewat telepon selulernya.
Eva Sundari mengaku kenal dengan Ali Fahmi, tetapi menyangkal menerima uang darinya dalam proyek ini. Menurut dia, Ali Fahmi sering mencatut nama orang lain untuk kepentingan sendiri.
Bertu Melas dan Donny Priambodo juga membantah pernyataan Fahmi. "Saya tidak kenal Fahmi Darmawansyah, Ali Fahmi, bahkan tidak berkaitan dengan Bakamla," kata Donny.
Melalui surat elektronik, Fayakhun membantah semua pengakuan Fahmi Darmawansyah. Dia mengatakan tidak kenal dengan Ali Fahmi. "Penganggaran di komisi terbuka dan diikuti banyak pihak," ujarnya. "Saya tidak mungkin mengintervensi."
Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kepada Fahmi. Jaksa menilai Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah dalam kasus suap satelit Bakamla. Dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Â
Sumber: Tempo