SUKABUMIUPDATE.com -Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, akan menjalani sidang vonis pada hari ini (24/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia tersebut.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 10 Mei 2017, jaksa menyatakan Fahmi terbukti bersalah menyuap empat orang pejabat Bakamla. Fahmi menyuap empat orang pejabat Bakamla senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat, 10 ribu euro, dan Rp 120 juta.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Sapi Praperadilankan Kejari Kabupaten Sukabumi
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani.
Pekan lalu, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Frangki Tambuwun, menyatakan keduanya terbukti bersalah. "Dakwaan alternatif kedua terpenuhi. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Frangki, 17 Mei 2017.
Kedua anak buah Fahmi Darmawansyah menerima vonis tersebut. Keduanya termasuk justice collaborator dalam kasus suap satelit Bakamla. "Saya menyatakan untuk menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding," kata Hardy.
Â
Sumber: Tempo