KPK Percepat Kasus Miryam S. Haryani Setelah Putusan Praperadilan

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mempercepat penyidikan terhadap Miryam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.

"Tentu akan mempercepat proses khususnya perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Menurut dia, penyidik kini tinggal melengkapi berkas pemeriksaan Miryam, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. "Tidak begitu lama ya, karena tinggal ahli saja yang belum diperiksa."

Dari pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring, gugatan Miryam S. Haryani ditolak lantaran prosedur hukum yang dilakukan KPK dinilai sudah benar. Hakim menilai dua alat bukti yang dikantongi KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka, sudah sah.

"Apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai SOP (prosedur standar) dan didukung keterangan ahli dan dokumen yang sudah diuji," ujar Setiadi.

Belajar dari kasus Miryam, Setiadi mengimbau seluruh saksi yang diperiksa KPK untuk memberi keterangan secara jujur, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan. "Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tindak pidana korupsi tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah harus mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya.

Tim kuasa hukum Miryam mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. "Kecewa itu manusiawi ya. Mungkin (kelemahan gugatan) ada pada argumentasi hukum kami," kata pengacara Miryam, Mita Mulia, seusai persidangan.

Setelah gugatan praperadilan ditolak, Mita mengaku pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan masih akan mendalami putusan hakim.

"Ke depannya kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Kami sudah melakukan jalur hukum yang dimungkinkan dan kami menghargai putusan hakim," ujar dia.

Meski dalil yang diajukan ke hakim ditolak, Mita masih mempertahankan pendapatnya bahwa penetapan tersangka terhadap Miryam S. Haryani tidak sah. Dia berkukuh bahwa KPK semestinya mengacu pada ketentuan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mengusut kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar. Adapun KPK saat ini memakai Pasal 22 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Miryam sebagai tersangka.

 

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak