KPK Percepat Kasus Miryam S. Haryani Setelah Putusan Praperadilan

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mempercepat penyidikan terhadap Miryam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.

"Tentu akan mempercepat proses khususnya perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Menurut dia, penyidik kini tinggal melengkapi berkas pemeriksaan Miryam, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. "Tidak begitu lama ya, karena tinggal ahli saja yang belum diperiksa."

Dari pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring, gugatan Miryam S. Haryani ditolak lantaran prosedur hukum yang dilakukan KPK dinilai sudah benar. Hakim menilai dua alat bukti yang dikantongi KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka, sudah sah.

"Apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai SOP (prosedur standar) dan didukung keterangan ahli dan dokumen yang sudah diuji," ujar Setiadi.

Belajar dari kasus Miryam, Setiadi mengimbau seluruh saksi yang diperiksa KPK untuk memberi keterangan secara jujur, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan. "Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tindak pidana korupsi tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah harus mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya.

Tim kuasa hukum Miryam mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. "Kecewa itu manusiawi ya. Mungkin (kelemahan gugatan) ada pada argumentasi hukum kami," kata pengacara Miryam, Mita Mulia, seusai persidangan.

Setelah gugatan praperadilan ditolak, Mita mengaku pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan masih akan mendalami putusan hakim.

"Ke depannya kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Kami sudah melakukan jalur hukum yang dimungkinkan dan kami menghargai putusan hakim," ujar dia.

Meski dalil yang diajukan ke hakim ditolak, Mita masih mempertahankan pendapatnya bahwa penetapan tersangka terhadap Miryam S. Haryani tidak sah. Dia berkukuh bahwa KPK semestinya mengacu pada ketentuan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mengusut kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar. Adapun KPK saat ini memakai Pasal 22 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Miryam sebagai tersangka.

 

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina