SUKABUIMIUPDATE.com - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada para korban KM Mutiara Sentosa I yang terbakar di perairan Masalembu, Jawa Timur, Jumat, 19 Mei 2017 lalu. Musibah yang menimpa kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran itu, menimbulkan 11 korban luka ringan maupun berat, serta 5 penumpang meninggal dunia.
Santunan telah diberikan melalui transfer perbankan kepada ahli waris korban meninggal. “Setelah jenazah datang kemarin, sudah kami bayarkan semua,†kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Muhammad Evert Yulianto kepada Tempo, Senin (22/5). Evert merinci, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta.
BACA JUGA: Mini Bus vs Truck Semen, Hendricky Warga Kota Sukabumi Tewas di Tempat
Lima penumpang yang meninggal dunia itu antara lain; Ahmad Sofyanto, 30 tahun, warga Dusun Karanglegi, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah; dan Eko Hadi Prayitno, 35 tahun, warga Dusun Blok Agung Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Selain itu penumpang yang meninggal adalah Bambang Sugito, 43 tahun, warga Dusun Sekar Geneng, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur; Rachmad Sirry, 59 tahun, warga Dusun Bendorejo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur; dan Supriyadi, 37 tahun, warga Jalan Ronggolawe 47, Sumber Pucung, Malang, Jawa Timur.
Sedangkan korban yang mengalami luka akan ditanggung biaya perawatannya maksimal masing-masing sebesar Rp 10 juta. Terdapat 11 penumpang yang terluka dalam peristiwa itu. Satu orang sempat mendapat tindakan medis khusus di puskesmas Masalembo, sedangkan 11 orang lainnya langsung dibawa ke Surabaya untuk dirawat di RS PHC Tanjung Perak. “Tinggal sisa 3 yang dirawat di RS PHC, lainnya sudah boleh pulang. Semua biaya ditanggung Jasa Raharja,†kata Evert.
BACA JUGA: Tabrakan Mini Bus vs Truk Semen di Cisaat Kabupaten Sukabumi, Polisi: Supir Truk Tidak Bersalah
Ditanya soal adanya perbedaan manifest dengan data korban meninggal, Evert menolak menanggapi. Ia menyebutkan Jasa Raharja berfokus pada pemberian santunan kepada setiap penumpang tanpa kecuali. “Prinsipnya, dalam undang-undang ketika penumpang sudah membayar tiket, maka itu sudah termasuk asuransi,†ucapnya.
Selain itu, pengusaha alias operator pelayaran akan menyerahkan data-data yang ditanggung kepada Jasa Raharja. “Mekanismenya seperti itu, jadi secara hak semua mendapatkannya,†ujar Evert.
BACA JUGA: Panther dan Yamaha MX Ringsek di Cicurug Kabupaten Sukabumi
Hingga hari ini, nahkoda KM Mutiara Sentosa I Eddy Sarwoyo dan seorang anak buah kapal masih berada di Pulau Masalembo, Kabupaten Sumenep, selama masa pemantauan. Masa pencarian korban telah ditutup oleh Tim SAR Surabaya pada Minggu, 21 Mei 2017 kemain.
Menurut catatan Tim SAR Surabaya, total penumpang yang dievakuasi sebanyak 197 orang. Rinciannya, 184 penumpang selamat dibawa KM Dharma Kartika IX, tiga penumpang selamat dan lima korban meninggal dunia dibawa Kapal Basarnas Widura 225, serta dua orang penumpang selamat dibawa KM Meratus Makassar
Â
Sumber: Â Tempo