SUKABUIMIUPDATE.com - Anggota Komisi Ombudsman, Laode Ida mengatakan pemahaman dan regulasi tentang peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah belum diketahui secara utuh, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Hal ini diungkapkan Laode di Kantor Ombudsman, Jakarta, saat diskusi tematik mengenai pemindahan (Mutasi) dan rangkap jabatan, Senin (22/5).
Menurut Laode Ida, kedepannya perlu dilakukan sosialisasi, sehingga penerapannya sampai ke daerah. "Mudah-mudahkan dengan turunnya Peraturan Pemerintah, bisa disosialisasikan dan tidak terjadi lagi penyimpangan," kata anggota Komisi Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan itu.
Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto mengatakan terkait mutasi dan rangkap jabatan pihaknya telah melayangkan beberapa rekomendasi ke daerah. Dari rekomendasi tersebut, sebagian sudah ada yang dilaksanakan, dalam proses, dan belum dilaksanakan, kata Tasdik.
Tasdik mengapresiasi kehadiran pejabat daerah, seperti bupati dan wakil bupati pada diskusi tematik pemindahan (mutasi) dan rangkap jabatan di kantor Ombudsman Jakarta. "Tujuannya untuk menampung masukan dari daerah."
Terkait adanya rekomendasi KASN yang belum dilaksanakan oleh pejabat di daerah, Tasdik mengatakan akan memanggil pejabat yang berwenang. "Nanti kita akan panggil, termasuk mendiskusikannya, faktor apa saja yang menjadi hambatan dari pelaksanaan rekomendasi tersebut."
"Kepada daerah yang telah menjalankan rekomendasi, kita akan dorong terus," kata Tasdik. Meski begitu, kata Tasdik, KASN masih terbuka untuk berdiskusi dengan daerah guna mencairkan permasalahan penerapan Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya pelayanan publik tetap berjalan.
Tasdik menambahkan, pihaknya tidak bisa memandang daerah secara hitam putih, mengingat setiap daerah di Indonesia memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbeda, ia pun mencontohkan, di suatu daerah yang pernah dikunjunginya, masih susah mencari SDM untuk memanager system. Karena itu, penerapan peraturan ASN harus flexible, dan tetap menitikberatkan supaya pelayanan publik tetap berjalan.
Anggota Ombudsman, Laode Ida mengungkapkan didalam peraturan ASN masih terdapat kelemahan yaitu, tidak adanya sanksi tegas terhadap para ASN yang melanggar. Selain itu, menurut Laode, faktor politik di daerah juga dapat mengganggu sistem birokrasi, semisal mengganti pejabat pada dinas tertentu jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Â
Sumber: Â Tempo