SUKABUIMIUPDATE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedang menyusun rekomendasi pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Rekomendasi terlebih dulu akan dibawa ke rapat paripurna pimpinan Komnas HAM pada awal Juni 2017, sebelum dikirim ke Istana Negara. “Serangan terhadap Novel atau penyidik KPK bukan yang pertama kali. Sudah beberapa kali, tapi tak ada yang terungkap. Kasus ini juga dialami aktivis antikorupsi,†kata Komisioner Sub-Komisi Mediasi Komnas HAM, Maneger Nasution, kepada Tempo, Senin (22/5).
Menurut Maneger, rapat paripurna Komnas HAM pada awal Mei 2017 memutuskan membentuk tim yang bertugas mengumpulkan bukti dan informasi dari tempat kejadian perkara. Tim yang berada di bawah Sub-Komisi Pemantauan Komnas HAM tersebut bekerja dalam waktu 30 hari dan telah bertemu dengan tetangga, tokoh masyarakat, dan keluarga Novel. Tim ini masih akan bertemu lagi dengan Koalisi Masyarakat Peduli KPK, pimpinan KPK, dan perwakilan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dia menuturkan, seluruh hasil pengumpulan bukti dan pertemuan juga akan dipertimbangkan menjadi rekomendasi terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus Novel. Dia juga mengkritik kinerja kepolisian yang sudah lebih dari 40 hari tak mampu menemukan pelaku. Menurut dia, ada beberapa bukti dan informasi dari para saksi dan korban yang sangat kuat mengarah pada pelaku serta motif penyerangan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya terbuka dan menyambut positif keputusan Komnas HAM untuk terlibat dalam pengusutan kasus penyerangan Novel. Ia menambahkan, KPK bersedia berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk beberapa kerja sama yang memungkinkan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Apa-apa yang mungkin dilakukan bersama antara KPK dan Komnas HAM,†kata Febri. “Hingga saat ini memang kami (KPK) belum menerima informasi lagi tentang perkembangan kasus dari kepolisian.â€
Anggota Koalisi Masyarakat Peduli KPK, Tama Lankun, mengatakan Jokowi memang harus meneken keputusan presiden tentang pembentukan TPF kasus penyerangan Novel. Menurut dia, tim itu bukan hanya untuk mengungkap kasus Novel sebagai pribadi, melainkan sebagai jaminan perlindungan negara terhadap penegak hukum dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. “Kalau dibiarkan, orang-orang yang merasa terganggu dengan pemberantasan korupsi tinggal menyiramkan air keras ke penyidik,†kata Tama.
Dalam pertemuan antara KPK dan kepolisian, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan lembaganya serius dan berniat mengusut tuntas kasus penyerangan tersebut. Dia berdalih pembebasan sejumlah terduga didasari pertimbangan belum kuatnya bukti keterlibatan mereka. “Kami akan berkoordinasi secara formal setiap dua minggu. Kalau yang informal bisa setiap saat,†ujar Argo.
Â
Sumber: Â Tempo