SUKABUMIUPDATE.com - Â Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap ratusan orang yang diduga pesta gay di tempat latihan kebugaran di rumah pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Ahad malam (21/5). "Kami mengamankan 141 orang," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar (AKBP) Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).
Polisi menyangka mereka melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Nasriadi mengatakan penangkapan itu berawal dari penggerebekan tempat fitness yang diduga sedang menggelar acara pesta seks homoseksual bernama The Wild One. Para tamu mengikuti acara itu dengan membayar Rp 185 ribu.
Menurut Nasriadi, para tamu bebas menggunakan fasilitas di ruko itu. Di lantai 1, tersedia fasilitas dan alat-alat kebugaran. Lantai 2 untuk pertunjukan tarian telanjang atau striptis dengan empat pemain. Sedangkan lantai 3 khusus untuk fasilitas spa, tempat lokasi para gay berendam dan berhubungan seks.
Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Di antaranya pemilik usaha fitness, C K, 40 tahun; resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor penari striptis, N(27); resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran pengunjung, DP (27); serta petugas keamanan yang menyerahkan honor penari striptis, RA(28).
Polisi juga menetapkan enam orang lain yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi. Mereka adalah dua penari striptis, SA, 29 tahun, dan BY (20); pelatih kebugaran, R (30); perancang busana, TT (28); serta dua tamu acara, AS (41) dan SH (25).
Selain itu, polisi menyita beberapa benda sebagai barang bukti. Di antaranya kondom, tiket acara, rekaman closed-circuit television (CCTV), fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event The Wild Ones, dan ponsel yang menyimpan pesan broadcast acara pesta seks itu.
Â
Sumber:Â Tempo