SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Senin (22/5). "Rencananya sampai sana (Pengadilan Tinggi DKI) jam 12 siang," kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, kepada Tempo.
Memori banding adalah tanggapan jaksa dan kuasa hukum terpidana atas vonis yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Rolas menyebutkan sejumlah poin memori banding itu di antaranya berkaitan dengan vonis majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum. "Sudah pasti pada pendirian kami bahwa Ahok tidak bersalah dalam hal Pasal 156 dan 156a," ucapnya.
Saat vonis pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP yang berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia." Karena landasan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok.
Sedangkan jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Poin kedua memori banding Ahok ialah tentang sejumlah dalil kuasa hukum Ahok soal alat bukti dan saksi yang dikesampingkan majelis hakim saat memutus perkara. "Semua saksi dan alat bukti dikesampingkan semua. Itu kan hal luar biasa," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum Ahok menekankan tidak terpenuhinya iktikad buruk atau evil mind atau mens rea untuk memenuhi unsur penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP. "Bagaimana mungkin Ahok punya iktikad melakukan penistaan? Jangankan niat, terpikir juga enggak," tutur Rolas.
Â
Sumber: Tempo