SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara membeberkan sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan kepatuhan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016. BPK menemukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dan piutang bukan pajak di 46 kementerian dan lembaga belum sesuai dengan ketentuan.
Ia menyatakan temuan BPK terkait dengan adanya pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajak senilai Rp 879,02 miliar. "Pengelolaan hibah langsung berupa uang, barang, dan jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 kementerian lembaga tidak sesuai dengan ketentuan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5).Â
Selain itu, ia menuturkan adanya penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp 11,41 triliun tidak sesuai dengan ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp 4,92 triliun belum memadai. Meski begitu, temuan kelemahan atas pengendalian internal dan kepatuhan tidak berpengaruh pada kewajaran LKPP 2016.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016. Moermahadi mengatakan hasil ini adalah yang pertama kali sejak 2004 atau 12 tahun yang lalu.
Moermahadi menuturkan hasil ini menunjukkan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan dari opini Wajar dengan Pengecualian pada LKPP 2015. Menurut dia, pemerintah menyelesaikan suspensi perbedaan realisasi belanja negara, yang dilaporkan kementerian dan lembaga, yang dicatat Bendahara Umum Negara.
Â
Sumber: Tempo