SUKABUMIUPDATE.com - Keterangan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos di sidang E-KTP berbeda dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbedaan ini terletak pada cerita soal pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (18/5), Paulus mengaku hanya dua kali bertemu dengan Setya. Pertemuan pertama terjadi di rumah Setya, sedang pertemuan kedua terjadi di Gedung Equity, SCBD.
Menurut Paulus, pertemuan itu diinisiasi oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi adalah pengusaha pengadaan barang/jasa yang menjadi rekan Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan pertama terjadi di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.Â
Begitu masuk, Paulus memperkenalkan diri sebagai salah satu pelaksana proyek e-KTP. "Itu pertama kali saya ketemu Setya. Saya jelaskan bahwa saya salah satu pelaksana proyek e-KTP dan seharusnya tiba bersama Andi, tapi dia masih terjebak macet," kata Paulus saat bersaksi melalui teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5).
Selanjutnya Setya menerima telepon dan meninggalkan Paulus. Tak lama, staff Setya menghampiri Paulus dan mengatakan bahwa Setya tengah ada janji lain. Paulus bisa mengadakan janji lagi di kantor Setya.
Pada pertemuan kedua di Gedung Equity, Paulus mengatakan hanya bertemu sebentar dengan Setya. Pada pertemuan itu, Paulus hanya sempat mengenalkan diri dan menjelaskan soal pekerjaannya.
Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengatakan keterangan Paulus soal pertemuan dengan Setya itu berbeda dengan berita pemeriksaan Paulus. Pada BAP, Paulus mengatakan bahwa di Gedung Equity, Setya Novanto sempat menanyakan perkembangan proyek e-KTP. "Andi bagaimana ini? Mungkin maksudnya komitmen dari saya," kata jaksa Abdul Basir membacakan BAP Paulus.
Paulus membenarkan ia pernah memberikan keterangan itu. Namun, ia mengatakan bahwa keterangan itu tidak sesuai kenyataan. "Setelah saya ingat-ingat kejadian yang sebenarnya adalah yang saya ucapkan," katanya.
Selanjutnya jaksa menanyakan soal Andi Agustinus. Menurut Paulus, awalnya ia mengira Andi adalah orang PT Quadra Solution yang ikut dalam tender e-KTP. Namun, ternyata bukan. Ia pun berasumsi bahwa Andi adalah sub supplier pengadaan produk e-KTP.
Lagi-lagi keterangan ini berbeda dengan BAP Paulus. Dalam berita pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Paulus mengatakan bahwa Andi adalah orang dekat Setya Novanto yang mengatur tender e-KTP.
"Awalnya saya berpikir Andi bagian dari PT Quadra. Tapi setelah proyek berjalan, saya tahu Andi adalah orang dekat Setya Novanto yang mengatur proyek e-KTP. Benar ini keterangan Saudara?" kata jaksa Abdul Basir bertanya kepada Paulus.
Paulus mengatakan bahwa pernyataannya itu hanya berdasarkan asumsi. "Sebenarnya saya kurang yakin Andi Narogong ini adalah orang Setya Novanto," ujarnya.
Jaksa Abdul Basir mengatakan dalam tiga kali pemeriksaan, Paulus tidak pernah meralat keterangannya. Ketika ditanya seputar pertemuan dengan Setya dan terkait dengan Andi, jawaban Paulus juga selalu sama. "Apa dasarnya Anda memberikan keterangan itu di depan penyidik?" ujar jaksa kembali bertanya.
"Saya lupa, mungkin saat itu saya stress. Saya sekarang lebih ingat keadaan yang sebenarnya," kata Paulus. Ia pun meyakinkan jaksa bahwa tidak ada orang yang mengarahkan maupun menekannya.
PT Sandipala Arthapura adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, pemenang tender pengadaan proyek e-KTP. Perusahaan ini bertanggung jawab dalam menyediakan blanko e-KTP. Sidang e-KTP masih akan berlanjut.
Â
Sumber: Tempo