SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap hakim praperadilan Miryam S. Haryani memberikan putusan progresif karena kasus ini berkaitan dengan kasus yang lebih besar yaitu tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.Â
“Kami berharap ada putusan progresif dari hakim sehingga bisa mengungkap kasus e-KTP lebih leluasa ke depannya,†kata Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (16/5).
Dia menegaskan penetapan tersangka kepada Miryam S. Haryani telah sesuai prosedur. Ia mengatakan KPK bakal menjelaskan secara rinci kepada hakim untuk menjawab praperadilan yang diajukan mantan Anggota Komisi Pemerintahan periode 2009-2014 DPR tersebut. “Kami akan tunjukkan kepada hakim bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan,†kata dia.
Febri mengatakan dalam penetapan tersangka Miryam S. Haryani dalam dugaan memberi keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalam praperadilan ini, KPK tidak ingin sidang menjadi tempat menguji bukti-bukti yang bersifat substansial. Sebab, bukti itu seharusnya diuji pada persidangan pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penyidikan terhadap Miryam terus dilakukan. KPK terus memeriksa saksi-saksi dan tersangka dalam kasus e-KTP. Pada Jumat (12/5), Miryam diperiksa selama 6 jam. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, mengatakan pemeriksaan kliennya hari itu terkait dengan kesaksian pengacara Elza Syarief dalam sidang korupsi e-KTP pada (23/3), dan (30/3).
Elza, yang pernah diperiksa KPK, mengungkapkan bahwa ia pernah melihat Miryam ditemui seorang pengacara bernama Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan itu, Elza mengaku melihat berita acara pemeriksaan Miryam telah dicoret-coret.
Sebelum masuk ke mobil seusai pemeriksaan, Miryam S. Haryani sempat membantah dugaan penyidik KPK. "Tidak ada (yang menekan untuk mencabut berita acara pemeriksaan)," katanya menjawab pertanyaan awak media terkait adanya dugaan Miryam ditekan untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).Â
Â
Sumber: Tempo